Duduk Tasyahud Awal Disebut Juga Duduk. Duduk tasyahud awal dan doanya keduanya hukumnya wajib. Dalam gerakan sholat terdapat salah satu gerakan duduk yang disebut dengan tasyahud awal.
Untuk sholat yang terdiri dari 4 rakaat maka tahiyat awal dibaca pada rakaat kedua sedangkan tahiyat akhir dibaca pada rakaat ke 4. كن ا نقول قب ل أن ي فر ض علينا التشه د. Ini merupakan pendapat yang masyur dari imam ahmad.
Jumhur ulama fikih berpendapat bahwa pada tasyahud awal disunnahkan untuk duduk iftirasy.
Tasyahud awal merupakan salah satu rukun sholat yang tidak boleh dilewatkan dengan kata lain wajib dikerjakan. Fathul bari ibnu rajab al hambali v 164. Sedangkan untuk duduk tasyahud akhir beliau berpendapat seperti imam malik yaitu duduk tawarruk. Perbedaan tasyahud dari segi posisi kaki ketika duduk.