Hukum Makruh Puasa. Puasa makruh merupakan puasa yang apabila ditinggalkan mendapat pahala jika tidak dilakukan tidak berdosa. Makruh dalam puasa 1.
Puasa sunnah merupakan puasa yang dilakukan untuk beribadah kepada allah selain puasa wajib. Hukum membatalkan puasa qadha di siang hari adalah haram. Ghibah memang tidak membatalkan puasa namun akan mengurangi pahala puasa.
Baik sedang puasa atau tidak bergunjing adalah hal yang tidak baik dilakukan karena berghibah biasanya membicarakan orang lain dengan konotasi yang negatif alias berprasangka.
Hukum membatalkan puasa qadha di siang hari adalah haram. Puasa sunnah merupakan puasa yang dilakukan untuk beribadah kepada allah selain puasa wajib. Contohnya puasa dihari juma at puasa dihari sabtu dan. Baik sedang puasa atau tidak bergunjing adalah hal yang tidak baik dilakukan karena berghibah biasanya membicarakan orang lain dengan konotasi yang negatif alias berprasangka.