Hukum Meninggalkan Shalat Fardhu. Membahas tentang hukum meninggalkan shalat ini dibedakan menjadi dua bentuk yaitu. Mayoritas sahabat nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi in abdullah bin syaqiq.
Berikut penjelasan tentang pendapat para ulama tentang hukum meninggalkan shalat wajib sesuai dengan keadaan keadaan di atas. Sholat adalah kewajiban utama. Meninggalkan solat dengan mengingkari kewajibannya melalui percakapan.
Dosanya di sisi allah subhanahu wa ta ala lebih besar daripada dosa membunuh jiwa yang tidak halal untuk dibunuh atau dosa mengambil harta orang lain secara batil atau dosa zina mencuri dan minum khamr.
Hukum meninggalkan shalat fardhu. Lalu bagiamana hukum orang yang meninggalkan salah satu rukun sholat. Pengertian sholat fardhu adalah kewajiban paling utama setelah dua kalimat syahadat dan merupakan salah satu rukun islam. Sholat adalah kewajiban utama.