Meninggalkan Shalat Sholat. Ini adalah ijma ulama tidak ada khilafiyah di antara mereka. Maksudnya orang yang meninggalkan sholat jika ia seorang pemimpin akan masuk neraka bersama fir aun.
Shalat menjaga diri orang yang bershalat dalam beberapa hal diantaranya. Para ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat menjadi 3. Setelah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir maka berlaku padanya hukum hukum orang murtad.
Meninggalkan shalat wajib semestinya tidak lagi dilakukan oleh masyarakat muslim.
Orang yang meninggalkan sholat karena lupa maka tidak ada hukum baginya. Begitu juga dengan orang yang tidak tahu jika meninggalkan shalat itu hukumnya kafir maka ia dihukumi sebagai orang yang bodoh. Hadits tentang meninggalkan shalat meninggalkan shalat merupakan perkara yang sangat bahaya. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.