Nisab Zakat Pertanian Yang Pengairannya Dengan Air Hujan Adalah. Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya maka dikenai zakat 1 20 5 jika sawah sebagiannya diairi air hujan dan sebagian waktunya diairi air dengan biaya maka zakatnya adalah x 1 10 3 40 7 5. Artinya semua lahan yang pengairannya dengan sistem tadah hujan atau menggunakan sungai mata air di sekitarnya maka nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah 10 dari nilai hasil panen di tahun tersebut.
Sedangkan perkebunan atau persawahan yang pemenuhan kebutuhan airnya dengan membeli maka nilai zakatnya adalah 5 persen. Zakat pertanian yang pengelolaannya menggunakan biaya jumlah zakat yang harus dikeluarkan 5 persen. Kadar zakat untuk hasil pertanian apabila diairi dengan air hujan sungai atau mata air adalah 10 tetapi apabila hasil pertanian diairi dengan disirami atau irigasi ada biaya tambahan zakatnya adalah 5.
Jika diairi dengan air hujan atau sungai mata air maka zakatnya 10 sedangkan apabila diairi dengan disirami atau dengan irigasi yang memerlukan biaya tambahan maka zakatnya 5.
Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya maka dikenai zakat 1 20 5 jika sawah sebagiannya diairi air hujan dan sebagian waktunya diairi air dengan biaya maka zakatnya adalah x 1 10 3 40 7 5. Jika diairi dengan air hujan atau sungai mata air maka zakatnya 10 sedangkan apabila diairi dengan disirami atau dengan irigasi yang memerlukan biaya tambahan maka zakatnya 5. Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya maka dikenai zakat 1 20 5 jika sawah sebagiannya diairi air hujan dan sebagian waktunya diairi air dengan biaya maka zakatnya adalah x 1 10 3 40 7 5. Lahan yang disiram tanpa biaya.