Zakat Merupakan Rukun Islam Yang Ke 3 Hukum Membayar Zakat Fitrah Adalah. Zakat fitrah atau zakat al fitr merupakan bagian rukun islam yang ke empat dimana hukumnya wajib. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat syarat tertentu.
Oleh karena itu diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah. Adapun hukum zakat menurut islam adalah wajib ain termasuk bayi yang baru lahirpun telah diwajibkan untuk menunaikan rukun islam yang ketiga tersebut yaitu dengan tanggungan orang tuanya. Zakat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu zakat fitrah zakat mal zakat harta zakat profesi dan sebagainya.
Zakat fitrah itu adalah zakat diri atau pribadi dari setiap muslim yang dikeluarkan menjelang.
Oleh karena itu diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah. Zakat fitrah atau zakat al fitr merupakan bagian rukun islam yang ke empat dimana hukumnya wajib. Dimana ketentuan zakat fitrah sudah diatur dan hanya dikeluarkan di bulan ramadhan. Zakat terdiri dari dua macam yakni zakat fitrah dan zakat mal.